Ketentuan Layanan

Sedekah Subuh YAS – Yayasan Kyai Ageng Selo

Terakhir diperbarui: 22 Desember 2025

1. Tentang Layanan

Sedekah Subuh YAS adalah platform donasi online yang dikelola oleh Panti Asuhan Yatim Piatu – Yayasan Kyai Ageng Selo.

2. Legalitas Yayasan
  • SK Kemenkumham RI Nomor: AHU-0020130.AH.01.04.Tahun 2021
  • Akta Notaris: Abdul Zaen, S.H., M.Kn
3. Ketentuan Donasi
  • Donasi bersifat sukarela dan tidak mengikat
  • Nominal ditentukan oleh donatur
  • Donasi yang telah masuk tidak dapat dikembalikan
  • Donatur bertanggung jawab atas data yang diinput
4. Metode Pembayaran

Donasi dapat dilakukan melalui:

  • Transfer Bank (Virtual Account)
  • QRIS
5. Transparansi

Dana donasi yang masuk akan dikelola secara aman dan digunakan untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan pengasuhan anak yatim piatu.

6. Batasan Tanggung Jawab

Yayasan tidak bertanggung jawab atas gangguan sistem, kesalahan pengisian data, atau keterlambatan dari pihak ketiga.

7. Hukum yang Berlaku

Kebijakan ini tunduk pada hukum yang berlaku di Republik Indonesia.